Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang turut berlaku pada transaksi uang elektronik seperti e-money dan e-wallet. Perlu ditegaskan, dasar pengenaan pajak bukan nilai isi ulang (top up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan jasa layanan penggunaan e-money dan e-wallet itu sendiri. "Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukanlah objek pajak baru," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya Senin (23/12/2024).

Related Post
Dwi memberikan contoh perhitungan PPN 12% pada transaksi e-money dan e-wallet. Misalnya, Zain melakukan top up e-money Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500. Perhitungan PPN 11% adalah 11% x Rp1.500 = Rp165. Dengan PPN 12%, perhitungannya menjadi 12% x Rp1.500 = Rp180. Kenaikan PPN hanya Rp15. Hal serupa berlaku untuk top up e-wallet. Nilai top up tidak mempengaruhi PPN terutang, karena PPN hanya dikenakan pada biaya jasa layanan. Selama biaya jasa layanan tetap, dasar pengenaan PPN juga tidak berubah.

Ditjen Pajak juga menjelaskan transaksi pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Transaksi ini termasuk dalam Jasa Sistem Pembayaran, dan sesuai PMK 69/PMK.03/2022, PPN dihitung berdasarkan Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut penyelenggara jasa dari pemilik merchant. "Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan objek pajak baru," tambah Dwi.
Sebagai ilustrasi, Pablo membeli TV seharga Rp5.000.000. PPN terutang Rp550.000, sehingga total pembayaran Rp5.550.000, baik menggunakan QRIS maupun metode pembayaran lain. Artinya, penggunaan QRIS tidak menambah beban pajak baru. Kesimpulannya, fokus perhitungan PPN adalah pada biaya jasa layanan, bukan nilai transaksi utama.




Tinggalkan komentar