Haluannews Ekonomi – Jakarta – Pasar modal Indonesia disebut-sebut menyimpan potensi raksasa yang belum terjamah. Sebuah reformasi fundamental, yakni demutualisasi bursa, diyakini mampu melipatgandakan kapitalisasi pasar (market cap) nasional. Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menegaskan bahwa langkah ini adalah kunci untuk membuka kapasitas maksimal bursa Tanah Air yang selama ini dinilai masih dangkal.

Related Post
Pandu menyoroti indikator krusial: rasio kapitalisasi pasar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini, market cap saham Indonesia baru berkisar 60% dari PDB, angka yang jauh di bawah standar global, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara yang telah sukses menerapkan demutualisasi bursa.

"Jika kita menilik negara-negara yang telah melakukan demutualisasi, perbandingan market cap terhadap PDB mereka bisa mencapai dua hingga empat kali lipat. Indonesia saat ini baru sekitar 0,6 kali. Artinya, secara teoritis, potensi kenaikan pasar modal kita masih bisa dua kali lipat atau bahkan lebih," ungkap Pandu dalam acara Closing Bell Haluannews.id TV pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, demutualisasi bukan sekadar perubahan status kepemilikan. Ini adalah transformasi struktural dari bursa yang berbasis keanggotaan menjadi entitas korporat yang dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja serta keuntungan.
Langkah ini, lanjut Pandu, bukanlah sebuah eksperimen baru. Berbagai bursa besar dunia, seperti di Australia, Singapura, Hong Kong, dan India, telah membuktikan keberhasilannya. Pasca-demutualisasi, mereka mengalami peningkatan kedalaman pasar, likuiditas yang lebih baik, dan daya tarik yang kuat bagi investor institusi global.
Pandu menambahkan, pasar modal yang lebih dalam dan likuid akan memicu efek domino positif. Mulai dari peningkatan partisipasi investor besar, bertambahnya jumlah perusahaan yang memutuskan untuk melantai di bursa (IPO), hingga penciptaan lapangan kerja baru yang signifikan.
Pentingnya pembagian peran yang jelas pasca-demutualisasi juga ditekankan. Regulator tetap fokus pada fungsi pengawasan, sementara bursa beroperasi sebagai entitas bisnis yang profesional, dan pemegang saham berperan murni sebagai investor tanpa potensi konflik kepentingan.
"Peningkatan signifikan pada market cap kita bukan hanya kabar baik bagi pasar modal itu sendiri, melainkan juga fundamental bagi pembiayaan ekonomi nasional dalam jangka panjang," pungkas Pandu.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar