Polis Asuransi Bakal Berubah Total!

Polis Asuransi Bakal Berubah Total!

Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional berdampak besar pada industri asuransi Tanah Air. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kompak menyatakan akan merevisi polis asuransi secara besar-besaran. Keputusan MK ini menghilangkan landasan hukum bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak.

COLLABMEDIANET

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menjelaskan bahwa putusan MK menekankan prinsip utmost good faith atau itikad baik yang harus disepakati kedua belah pihak atau melalui jalur pengadilan. "Keputusan MK ini seringkali disalahpahami, membingungkan pembatalan polis dengan penolakan klaim. Yang dibahas MK adalah pembatalan polis, bukan penolakan klaim," tegas Togar dalam wawancara di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Polis Asuransi Bakal Berubah Total!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dengan demikian, pembatalan polis kini harus melalui persetujuan bersama atau proses hukum. AAJI tengah mengkaji mekanisme baru ini, termasuk kemungkinan perubahan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), polis itu sendiri, atau penambahan lembar khusus yang mengatur pembatalan polis. "Pertanyaannya, kapan polis dibatalkan? Sebelum atau sesudah klaim? Jika setelah klaim, itu bukan pembatalan, melainkan gugatan. Jadi, pembatalan harus dilakukan sebelumnya," papar Togar.

AAJI masih berdiskusi apakah perubahan akan dimasukkan dalam SPAJ, polis, atau dokumen terpisah. Proses ini melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan industri asuransi. Sementara itu, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi polis yang beredar, baik polis standar maupun yang berasal dari luar negeri. "Kita di AAUI segera melakukan evaluasi terhadap polis-polis yang ada saat ini," ujar Budi dalam program Power Lunch Haluannews.id, Selasa (21/12/2025).

Revisi polis ditargetkan selesai dalam satu bulan, lalu dilanjutkan dengan diskusi bersama regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menekankan perlunya klausul pembatalan yang lebih jelas dan sederhana dalam polis asuransi. OJK mendorong penyusunan standar polis yang transparan dan mudah dipahami nasabah, serta menyertakan informasi terkait klausul pembatasan dalam SPA agar nasabah memahami hak dan kewajibannya sejak awal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar