Haluannews Ekonomi – Sebanyak 11 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) dari total 96 perusahaan, masih belum memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJK pada Senin (4/8/2025). Kondisi ini memantik pengawasan ketat dari regulator.

Related Post
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menjelaskan bahwa lima dari sebelas perusahaan tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada OJK. Rencana aksi tersebut meliputi langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan modal minimum, baik melalui merger, penambahan modal, atau mencari investor strategis, baik lokal maupun asing. OJK pun terus memantau realisasi rencana aksi tersebut.

Di sisi lain, sektor P2P Lending menunjukkan pertumbuhan positif hingga Juni 2025. Pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Lebih lanjut, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) juga mengalami perbaikan, turun menjadi 2,85% pada Juni 2025 dari 3,19% pada Mei 2025.
Perlu diketahui, ketentuan ekuitas minimum untuk P2P Lending tercantum dalam Pasal 50 POJK No. 10/2022. Aturan ini menetapkan peningkatan bertahap modal minimum, dimulai dari Rp 2,5 miliar pada 3 Juli 2024, kemudian naik menjadi Rp 7,5 miliar pada 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025, dan akhirnya mencapai Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Ketegasan OJK dalam mengawasi kepatuhan perusahaan P2P Lending terhadap aturan ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor fintech di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar