Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya industri Fintech P2P Lending atau pinjaman daring (pinjol). Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan industri pinjol berjalan sehat dan berkelanjutan.

Related Post
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi kepada penyelenggara pinjol. Lebih jauh lagi, empat izin usaha telah dicabut. Dua di antaranya akibat sanksi administratif, sementara dua lainnya karena pengajuan pengembalian izin usaha oleh penyelenggara.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. "Roadmap ini merepresentasikan komitmen OJK dalam membangun industri pinjol yang sehat, integritas tinggi, inklusif secara keuangan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," tegas OJK dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).
Sebagai tindak lanjut UU P2SK, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022, dan bertujuan untuk melindungi Pemberi Dana (Lender) secara maksimal. Aturan baru ini mewajibkan penyelenggara pinjol untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi terkait pemberian dana, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta menyampaikan risiko pendanaan kepada pengguna.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan sejumlah POJK lain yang fokus pada tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko. Saat ini, OJK tengah merancang Surat Edaran (SEOJK) revisi dari SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Revisi ini akan memperkuat penyelenggaraan usaha LPBBTI, khususnya dalam hal penguatan pemahaman dan analisis risiko pendanaan sebagai upaya mitigasi dan perlindungan Lender.
Tinggalkan komentar