Haluannews Ekonomi – Pertumbuhan pesat industri pinjaman online (pinjol) telah membuat industri asuransi gigit jari. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, dalam Webinar Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) mengungkapkan kekhawatirannya. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional, yang berdampak pada industri asuransi.

Related Post
Yulius menuding rendahnya kepercayaan publik sebagai biang keladi masalah ini. "Kepercayaan publik terhadap industri asuransi memang sedang merosot. Padahal, industri ini sudah berjalan selama tiga dekade," ujarnya Kamis (30/1/2025). Ketidakpercayaan ini berdampak pada investasi asing yang lesu, sementara industri asuransi masih berjuang memenuhi ketentuan modal dari OJK. Ironisnya, pinjol justru meraup keuntungan fantastis hingga Rp 300 triliun per tahun.

"Sementara itu, industri pinjol bisa mencapai Rp 300 triliun per tahun," tegas Yulius. Ia pun menyerukan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Penjaminan Indonesia (APJI) untuk segera berbenah. Pembenahan ini difokuskan pada dua hal: penyesuaian struktural (revisi polis, SOP) dan penyesuaian kultural (perbaikan tata kelola SDM).
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.126,9 triliun per November 2024, jauh lebih besar dari aset pinjol yang hanya Rp 8,45 triliun. Namun, pertumbuhan aset asuransi hanya 2,2% (yoy), jauh tertinggal dari pertumbuhan aset pinjol yang mencapai 17,2% (yoy). Kondisi ini memaksa industri asuransi untuk segera beradaptasi dan meningkatkan daya saingnya agar tidak terus tertinggal.




Tinggalkan komentar