Petani Trenggalek Mendadak Miliarder Rp100 Miliar: Wariskan Jembatan Emas!

Petani Trenggalek Mendadak Miliarder Rp100 Miliar: Wariskan Jembatan Emas!

Haluannews Ekonomi – Kisah inspiratif datang dari seorang petani sederhana di Trenggalek, Jawa Timur, bernama Suradji, yang mendadak menjadi miliarder pada awal dekade 90-an. Kemenangan fantastisnya dalam undian Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB) senilai Rp1 miliar pada tahun 1991, yang jika dikonversi ke nilai saat ini setara dengan sekitar Rp100 miliar, tidak lantas menjadikannya hidup bergelimang harta untuk diri sendiri. Sebaliknya, ia memilih jalan yang mengejutkan banyak pihak: mendedikasikan sebagian besar uang tersebut untuk kepentingan masyarakat sekitar.

COLLABMEDIANET

Pada era Orde Baru, SDSB merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat melalui penjualan kupon undian berhadiah. Program ini, yang diluncurkan sejak 1989, menjanjikan hadiah jutaan hingga miliaran rupiah bagi para pemenangnya. Dua tahun setelah program ini berjalan, Suradji, seorang buruh tani dan penjual bambu dari Dusun Telasih, Parakan, Trenggalek, berhasil memenangkan hadiah utama.

Petani Trenggalek Mendadak Miliarder Rp100 Miliar: Wariskan Jembatan Emas!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Alih-alih membelanjakan uangnya untuk kemewahan pribadi, Suradji justru tergerak oleh kondisi warga di desanya. Akses transportasi yang minim dan berbahaya, terutama jembatan bambu yang rapuh, menjadi penghalang utama mobilitas penduduk. Dengan dana pribadinya, Suradji mengambil inisiatif untuk membangun jembatan permanen. Menurut laporan harian Suara Pembaruan pada 9 November 1991, pembangunan jembatan tersebut menelan biaya Rp117 juta, sebuah angka yang signifikan pada masanya, dan dinamainya "Jembatan SDSB" sebagai pengingat asal muasal dananya.

Keputusan Suradji ini sontak menjadi buah bibir dan menarik perhatian media nasional. Berbagai surat kabar ramai memberitakan aksi dermawannya, menjadikannya figur yang sangat terkenal kala itu. Nilai Rp1 miliar pada tahun 1991 memang merupakan nominal yang luar biasa besar. Sebagai perbandingan, uang tersebut mampu membeli sekitar 12 unit rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta, yang saat itu dibanderol sekitar Rp80 juta per unit. Bahkan, dengan Rp1 miliar, Suradji bisa membeli sekitar 50 kilogram emas, mengingat harga emas kala itu hanya sekitar Rp20 ribu per gram.

Namun, kisah Suradji ini tidak bisa dijadikan preseden di masa kini. SDSB dan berbagai program undian berhadiah serupa seperti Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola (1985), dan Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987) merupakan bentuk legalisasi judi oleh pemerintah Orde Baru. Mekanismenya serupa: pemerintah mencetak kupon dengan harga bervariasi, dan hasil penjualannya digunakan untuk modal pembangunan, sementara masyarakat berkesempatan memenangkan undian.

Praktik ini, meskipun menghasilkan dana bagi pembangunan, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak aktivis, termasuk Sri Bintang Pamungkas, serta ribuan mahasiswa, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk legalisasi judi yang merugikan masyarakat. Demonstrasi besar-besaran, seperti yang terjadi di Yogyakarta pada Desember 1991, menuntut penghentian program SDSB. Mereka berargumen bahwa program ini, meskipun menguntungkan pemerintah, justru menimbulkan kerugian sosial yang besar di masyarakat, mendorong warga untuk berutang, mencari dukun, atau bahkan menjual harta benda demi membeli kupon undian.

Kisah Suradji menjadi pengingat akan kompleksitas kebijakan ekonomi dan sosial di masa lalu, di mana legalisasi "judi" sempat menjadi instrumen pengumpul dana pembangunan, sekaligus memicu kontroversi dan dampak sosial yang mendalam.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar