Haluannews Ekonomi – Gejolak harga minyak dunia kembali terjadi setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif baru pada impor dari Kanada, Meksiko, dan China. Keputusan kontroversial ini membuat harga minyak brent dan WTI bergerak fluktuatif pada Senin (03/02/2025).

Related Post
Pada pukul 09:29 WIB, harga minyak brent terpantau turun 0,95% ke level US$76,03 per barel. Sebaliknya, harga minyak WTI justru mengalami apresiasi 1,5%, mencapai US$73,62 per barel dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya (31/01/2025). Kenaikan harga minyak WTI ini, menurut laporan Haluannews.id, terjadi sebagai respon atas kebijakan tarif baru Trump.

Trump menerapkan tarif 25% untuk impor dari Kanada dan Meksiko, serta tambahan tarif 10% untuk barang-barang dari China. Langkah ini langsung disambut dengan rencana tarif balasan dari Kanada, sementara Meksiko juga menyatakan akan memberlakukan tarif serupa terhadap AS. China pun tak tinggal diam, dan melalui Kementerian Perdagangannya, menyatakan akan menantang kebijakan tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan alasan kebijakan tersebut melanggar aturan WTO.
Dalam sebuah postingan di Truth Social, Trump mengakui potensi dampak negatif dari kebijakannya, namun tetap yakin bahwa kebijakan ini akan menguntungkan Amerika Serikat di masa depan. Ia menulis, "INI AKAN MENJADI ZAMAN KEEMASAN AMERIKA! AKANKAH ADA SEDIKIT RASA SAKIT? YA, MUNGKIN (ATAU TIDAK SAMA SEKALI!), TAPI KITA AKAN MEMBUAT AMERIKA HEBAT LAGI, DAN SEMUANYA AKAN SEPADAN DENGAN HARGA YANG HARUS DIBAYAR. KITA ADALAH NEGARA YANG KINI DIJALANKAN DENGAN AKAL SEHAT-DAN HASILNYA AKAN SPEKTAKULER!!!"
Tarif baru ini akan mulai berlaku pada Selasa pukul 12:01 pagi. Perlu dicatat, meskipun Kanada dikenakan tarif 25%, sumber daya energi seperti minyak dan gas hanya akan dikenakan tarif 10%. Gedung Putih menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi imigrasi ilegal, mendorong manufaktur dalam negeri, dan meningkatkan pendapatan negara. Trump sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai respons terhadap ancaman dari imigran ilegal dan narkoba. Perkembangan situasi ini tentu akan terus dipantau dampaknya terhadap pasar minyak dunia.




Tinggalkan komentar