Haluannews Ekonomi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengabdi selama lima tahun ternyata berhak atas uang pensiun seumur hidup. Besarannya? Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Aturan ini juga mencakup pensiun bagi anggota lembaga tinggi negara lainnya.

Related Post
Pasal 13 UU tersebut menjelaskan perhitungannya: pensiun pokok bulanan dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, ada batasannya, yaitu minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Pencairan pensiun ini berlanjut selama mantan anggota DPR/MPR masih hidup dan akan dihentikan setelah meninggal dunia. Janda/duda anggota DPR yang telah meninggal dunia pun akan menerima pensiun, namun dengan besaran yang lebih kecil.

Haluannews.id menemukan informasi tambahan dari Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang juga membahas soal uang pensiun anggota DPR. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali saja.
Besaran pensiun bervariasi tergantung jabatan anggota DPR saat bertugas. Contohnya, anggota DPR yang merangkap ketua dengan gaji Rp 5,04 juta akan menerima pensiun Rp 3,02 juta per bulan. Wakil ketua akan menerima Rp 2,77 juta, sementara anggota biasa dengan gaji Rp 4,20 juta akan mendapatkan pensiun Rp 2,52 juta per bulan. Jadi, berapa pensiun yang akan diterima mantan anggota DPR, tergantung posisi dan masa jabatannya.










Tinggalkan komentar