Haluannews Ekonomi – PT Pegadaian (Persero) resmi menjadi bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion nomor S-325/PL.02/2024. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut gembira izin ini, yang telah dinantikan selama dua tahun. Menurutnya, ini merupakan pencapaian signifikan bagi Pegadaian yang telah beroperasi selama 123 tahun, terus berinovasi dengan menyediakan beragam produk gadai dan non-gadai.

Related Post
Dengan status barunya ini, Pegadaian kini dapat menyelenggarakan layanan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas, berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Lalu, bagaimana mekanismenya?

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Haluannews.id, menjelaskan mekanisme pinjam-meminjam emas di tahap awal mirip dengan tabungan. Nasabah akan mendapatkan bunga berupa tambahan gram emas, misalnya 0,1 gram per bulan. Emas yang terkumpul kemudian akan dipinjamkan Pegadaian kepada manufaktur.
Uniknya, tidak ada batasan minimal deposit untuk menyimpan emas. Namun, untuk pinjaman, minimalnya adalah 500 gram, dengan target utama konsumen manufaktur. Hal ini bertujuan untuk mengurangi impor dan meningkatkan efisiensi ekspor emas Indonesia. Nasrullah menegaskan, pinjaman dalam jumlah besar dengan jaminan yang memadai tetap diperbolehkan, tetapi fokus utama adalah pada sektor manufaktur.
POJK juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas, yang bisa berupa kas, deposito berjangka, atau surat berharga dari pemerintah atau Bank Indonesia. Penyesuaian agunan dalam bentuk kas dapat diminta jika terjadi fluktuasi harga emas.










Tinggalkan komentar