Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dikelola perusahaan pembiayaan. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah jebakan hutang, sekaligus mendorong perkembangan industri pembiayaan yang sehat. Haluannews.id mendapatkan informasi bahwa aturan tersebut akan membatasi usia dan pendapatan minimum pengguna PayLater.

Related Post
Aturan baru ini menetapkan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan minimum Rp 3.000.000 per bulan bagi pengguna BNPL. Ketentuan ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib memberi notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan BNPL dan pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK berhak meninjau kembali aturan ini berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri BNPL.

Peraturan ini muncul seiring meningkatnya popularitas BNPL di Indonesia. Data Haluannews.id menunjukkan, penyaluran piutang pembiayaan PayLater oleh perusahaan pembiayaan naik 103,4% hingga September 2024, mencapai Rp 8,24 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan BNPL di perbankan yang mencapai Rp 19,81 triliun. Meskipun demikian, tingkat kredit macet (NPF) gross dan net masing-masing tercatat 2,60% dan 0,71%. Mayoritas pengguna BNPL berasal dari segmen masyarakat dengan usaha non-produktif dan usaha mikro.










Tinggalkan komentar