haluannews.id – Kabar baik datang dari sektor keuangan dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan FTSE Russell yang memutuskan untuk tetap mempertahankan status pasar modal Indonesia. Keputusan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kepercayaan investor global terhadap stabilitas dan integritas pasar saham Tanah Air masih terjaga dengan sangat baik.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan angin segar bagi seluruh pelaku industri keuangan di Indonesia. Menurutnya, status yang dipertahankan oleh lembaga pemeringkat global tersebut menunjukkan bahwa pasar modal kita masih dianggap memiliki tingkat investabilitas yang tinggi oleh para pemain besar dunia.

"Tentu di belakangnya ada para investor, investor global yang masih menganggap dan mengapresiasi market kita, tingkat integritas dan investabilitasnya," ujar Hasan saat memberikan keterangan di Jakarta.
Dalam laporan terbarunya, FTSE Russell menetapkan Indonesia tetap berada dalam kategori Secondary Emerging Market. Meskipun statusnya tidak mengalami perubahan, hal yang paling krusial adalah tidak adanya pernyataan negatif atau masuknya Indonesia ke dalam daftar pantauan (watchlist) mereka. Hal ini menunjukkan bahwa langkah-langkah perbaikan yang dilakukan otoritas keuangan Indonesia berjalan di jalur yang benar.
Hasan menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat dunia tersebut sangat memperhatikan upaya reformasi pasar modal yang tengah digencarkan oleh pemerintah dan OJK. Fokus utama dari pengawasan ini mencakup berbagai isu krusial, mulai dari transparansi kepemilikan saham hingga mekanisme perhitungan saham beredar atau free float yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Secara lebih mendalam, FTSE Russell menyoroti beberapa poin penting seperti transparansi kepemilikan di level 1 persen, detail klasifikasi tipe investor, hingga masalah konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Selain itu, upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik melalui ketentuan kenaikan minimum free float juga menjadi perhatian serius.
"Ini yang saya kira bisa kita jadikan konfirmasi positif atas progres yang kita lakukan. Mereka menyatakan bahwa kondisi kita sedang menuju normalisasi perhitungan indeks seperti sebelumnya," tambah Hasan.
Sebelumnya, FTSE Russell sempat menunda sejumlah perubahan indeks untuk Indonesia pada periode kaji ulang Maret, Juni, dan September 2026. Penundaan tersebut dilakukan untuk menilai efektivitas langkah-langkah reformasi yang baru saja diterapkan. Langkah ini diambil guna memastikan transisi pasar kembali ke proses kaji ulang indeks standar dapat berjalan secara tertib, stabil, dan tanpa gejolak yang merugikan.
Perjalanan reformasi ini memang tidak singkat. Hasan menyebutkan bahwa proses evaluasi ini telah berlangsung sejak awal April 2026. Hasil evaluasi yang panjang tersebut kini tertuang dalam pengumuman resmi yang memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi pasar modal Indonesia.
Ke depannya, FTSE Russell berencana untuk memberikan pembaruan terkait perlakuan terhadap sekuritas Indonesia menjelang kaji ulang indeks pada Desember 2026. Keputusan selanjutnya akan sangat bergantung pada kemajuan reformasi yang dilakukan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri keuangan. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk terus memperkuat posisinya di kancah keuangan global.










Tinggalkan komentar