Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelaporan di sektor jasa keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesehatan industri dan melindungi kepentingan publik.

Related Post
POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur laporan berkala dana pensiun. Aturan ini mewajibkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Laporan tersebut meliputi laporan bulanan (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya), laporan tahunan (paling lambat 30 April tahun berikutnya), dan laporan lain seperti laporan keberlanjutan dan strategi anti-fraud. Laporan publikasi juga wajib disampaikan secara transparan kepada peserta. POJK ini juga mengatur sanksi denda atas keterlambatan atau kesalahan pelaporan, dan mulai berlaku 1 Juni 2025. Sistem pelaporan daring melalui sistem OJK juga diwajibkan untuk meningkatkan efisiensi.

Sementara itu, POJK Nomor 22 Tahun 2024 mengatur laporan berkala perusahaan perasuransian. Regulasi ini merupakan penyempurnaan POJK Nomor 55/POJK.05/2017, mengakomodasi Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi (berlaku 2025), dan mengimplementasikan amanat UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023). Perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lainnya secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. POJK ini juga memperkuat sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, dan denda administratif. Regulasi ini berlaku efektif 1 Januari 2025, dengan sanksi denda atas kesalahan pelaporan mulai berlaku Juni 2025. OJK menekankan bahwa proses penyusunan POJK ini telah melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk industri perasuransian.




Tinggalkan komentar