OJK Gebrak Pasar Modal! 3 Aturan Baru Lindungi Dana Pensiun?

OJK Gebrak Pasar Modal! 3 Aturan Baru Lindungi Dana Pensiun?

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan tiga Surat Edaran (SE) yang akan mengubah lanskap industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan di sektor keuangan non-bank.

COLLABMEDIANET

SE pertama, SEOJK No.11/SEOJK.05/2025, merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait laporan berkala dana pensiun konvensional dan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi dengan praktik terkini, sehingga laporan yang dihasilkan lebih akurat dan informatif.

OJK Gebrak Pasar Modal! 3 Aturan Baru Lindungi Dana Pensiun?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dengan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025, kami berharap laporan dana pensiun menjadi lebih relevan dan komprehensif, mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Ogi dalam keterangan resminya. Aturan ini mencakup penyesuaian jenis laporan berkala, penambahan laporan bulanan dan tahunan untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), serta perubahan tata cara penyampaian laporan.

SE kedua, SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025, merupakan aturan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia. Aturan ini mengatur lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus di bidang tersebut.

Terakhir, SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 mengatur tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Aturan ini mencakup penyesuaian jenis laporan berkala, tata cara penyampaian laporan, serta penambahan pengaturan mengenai koreksi laporan triwulanan.

Ogi menambahkan bahwa seluruh perusahaan terkait wajib menyesuaikan kebijakan dan sistem internalnya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan yang baru. OJK berharap langkah ini dapat memperkuat industri perasuransian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan non-bank.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar