Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait evaluasi penilaian free float saham di pasar modal Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat daya tarik investasi dan memastikan saham-saham domestik tetap menjadi pilihan utama bagi investor global.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa otoritas melihat pernyataan MSCI sebagai sinyal positif dan masukan yang konstruktif. Hal ini menunjukkan bahwa saham-saham emiten Indonesia memiliki potensi besar dan layak untuk terus diinvestasikan oleh para pelaku pasar internasional.

Mahendra juga menekankan komitmen MSCI untuk tetap memasukkan emiten Indonesia dalam indeks global mereka. Oleh karena itu, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SROs) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar sesuai dengan kebutuhan dan metodologi MSCI.
Langkah pertama yang diambil adalah menindaklanjuti proposal penyesuaian data free float yang telah dipublikasikan oleh BEI dan KSEI. Penyesuaian ini mencakup pengecualian investor dalam kategori korporasi dan ‘others’ dari perhitungan free float, serta mempublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.
"Penyesuaian ini sedang dikaji oleh MSCI. Apa pun hasil penilaiannya, kami pastikan perbaikan lanjutan akan dilakukan sampai final dan dapat diterima sesuai yang dimaksud MSCI," ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026), seperti dikutip Haluannews.id.
Kedua, OJK berkomitmen penuh untuk memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham di bawah 5%, lengkap dengan kategori investor dan struktur kepemilikannya. Mahendra menegaskan, penyempurnaan ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional demi meningkatkan transparansi dan keterbandingan data Indonesia di kancah pasar global.
Ketiga, SROs akan segera menerbitkan aturan mengenai free float minimum sebesar 15%. Aturan ini akan didasari prinsip transparansi yang kuat. Bagi perusahaan publik atau emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan, akan diterapkan kebijakan exit policy melalui proses pengawasan yang terukur dan akuntabel.
Melalui serangkaian inisiatif ini, OJK menargetkan penguatan transparansi kepemilikan saham dan kepastian metodologi free float. Harapannya, pasar modal Indonesia akan tetap menarik di mata investor internasional di tengah dinamika evaluasi indeks global.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar