Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan melakukan peninjauan ulang terhadap implementasi Full Call Auction (FCA) yang berlaku bagi emiten-emiten yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus. Langkah strategis ini diambil menyusul berbagai masukan dari pelaku pasar dan demi memastikan efektivitas serta keadilan mekanisme perdagangan tersebut di pasar modal Indonesia.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa evaluasi komprehensif akan mencakup berbagai aspek, termasuk kualitas sosialisasi kepada investor. Menurut Hasan, tujuan utama dari penerapan FCA adalah untuk menghidupkan kembali perdagangan saham-saham yang sebelumnya kurang likuid atau jarang diperdagangkan di pasar reguler.

Hasan menjelaskan, FCA dirancang sebagai jembatan bagi saham-saham yang sulit menemukan harga wajar di papan reguler. Melalui mekanisme pengumpulan minat beli dan jual secara periodik, diharapkan saham-saham yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus dapat kembali menarik perhatian dan aktivitas transaksi dari para investor, sehingga likuiditas pasar tetap terjaga.
"Tentu saja, jika ada masukan atau kendala, Pak Jeffrey dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebenarnya, selama ini juga sudah ada berbagai penyempurnaan yang dilakukan," ujar Hasan kepada awak media di Gedung BEI, seperti dilaporkan Haluannews.id. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa OJK sangat terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan sistem.
Menanggapi sorotan mengenai transparansi dalam papan FCA, Hasan memaparkan bahwa pembentukan harga pada mekanisme ini mengadopsi metode periodic call auction. Skema ini bertujuan untuk mengumpulkan seluruh minat jual dan beli terlebih dahulu sebelum proses pencocokan transaksi dilakukan secara berkala. Ia menambahkan, mekanisme ini krusial karena untuk saham-saham tertentu, minat transaksi seringkali tidak cukup kuat jika menggunakan sistem continuous trading seperti di papan reguler. Dengan adanya jeda waktu untuk pengumpulan order, diharapkan kekuatan permintaan dan penawaran dapat terbentuk secara optimal sebelum transaksi dipertemukan.
Sebagai informasi tambahan, FCA adalah pola perdagangan khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana saham hanya dapat diperdagangkan pada sesi lelang (auction) di jam-jam tertentu, bukan secara normal sepanjang sesi reguler. Perubahan terbaru dari BEI, yang berlaku sejak 21 Juni 2024, menyebutkan bahwa saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dan menggunakan mekanisme FCA tidak lagi harus bertahan selama 30 hari. Kini, cukup tujuh hari bursa berturut-turut, selama syarat-syarat lainnya terpenuhi, saham tersebut bisa dievaluasi untuk keluar dari FCA.
Langkah proaktif OJK ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan keadilan pasar modal Indonesia, memastikan bahwa setiap mekanisme perdagangan berfungsi optimal demi kepentingan seluruh pelaku pasar dan menjaga integritas bursa.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar