Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan strategi jitu untuk mengerek peran asuransi dalam memperkuat pasar modal Indonesia. Langkah ini terinspirasi dari tren global, khususnya kebijakan China yang melonggarkan batasan investasi saham bagi lembaga keuangannya. Haluannews.id mencatat, regulator keuangan Negeri Tirai Bambu menaikkan batas alokasi aset ekuitas perusahaan asuransi sebesar 5%, guna mendorong investasi saham dan suntikan modal ke perekonomian riil.

Related Post
Di Indonesia, Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.05/2018 membatasi investasi saham perusahaan asuransi maksimal 10% per emiten dan 40% dari total investasi. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan perlunya penguatan peran asuransi sebagai investor institusi. "Fokus utama kami adalah bagaimana industri asuransi dapat berperan lebih besar sebagai investor institusi. Jika tercapai, dominasi investor domestik akan memperkuat pasar modal," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

OJK menekankan pentingnya kehati-hatian. Strategi investasi harus mempertimbangkan karakter produk dan prinsip asset-liability matching. Sayangnya, kinerja investasi asuransi tengah tertekan. Pada Februari 2025, imbal hasil investasi asuransi jiwa minus 1,19% dan asuransi umum hanya 0,90%, disebabkan pelemahan pasar saham domestik yang berdampak pada instrumen investasi mayoritas asuransi jiwa, yaitu saham dan reksa dana. Penurunan ini sejalan dengan penurunan IHSG secara tahunan (YoY) sebesar 14,29%.
Meski demikian, OJK memproyeksikan pertumbuhan hasil investasi asuransi di 2025, meskipun tantangan pemulihan pasar modal masih ada. Produk unit link diperkirakan tetap menjadi primadona asuransi jiwa tahun ini, berkontribusi 26-28% dari total premi. Akankah langkah OJK ini mampu mendongkrak IHSG? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar