OJK Beri Sinyal Keras! Asuransi Jangan ‘Buang’ Risiko ke Reasuransi

OJK Beri Sinyal Keras! Asuransi Jangan 'Buang' Risiko ke Reasuransi

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan tegas kepada perusahaan asuransi terkait praktik reasuransi. Lembaga pengawas sektor keuangan ini meminta agar reasuransi tidak dijadikan sekadar "tempat sampah" untuk membuang risiko-risiko yang kurang menguntungkan.

COLLABMEDIANET

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menekankan bahwa tujuan utama reasuransi adalah untuk memperkuat kapasitas industri asuransi secara keseluruhan. Pembagian risiko melalui reasuransi seharusnya bukan berarti perusahaan asuransi hanya melimpahkan risiko-risiko buruk, sementara risiko yang menguntungkan justru disimpan sendiri.

OJK Beri Sinyal Keras! Asuransi Jangan 'Buang' Risiko ke Reasuransi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Kenapa Bapak-Ibu share (risiko)? Supaya kapasitas Bapak-Ibu lebih besar. Bukan berarti Bapak-Ibu kemudian akan buang yang jelek-jelek kemudian ditahan semua yang bagus-bagus," ujar Iwan dalam sebuah dialog di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Teknik dan Operasi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), Delil Khairat, menjelaskan bahwa reasuransi merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan modal. Ia mengibaratkan reasuransi sebagai fasilitas "pinjaman modal" dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi, sehingga memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko yang lebih besar.

"Makin besar risiko dia tahan, makin gede kapital yang diperlukan, tapi karena kapital dia terbatas, sebagian risiko itu dia transfer ke reasuransi, berarti dia minjam kapital reasuransi untuk meng-cover risiko lebih besar," jelas Delil.

Delil menambahkan, peran reasuransi semakin krusial di tengah tekanan permodalan yang dihadapi industri asuransi saat ini. Terlebih, dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang memperketat ketentuan modal bagi perusahaan asuransi, reasuransi dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

POJK No. 23 Tahun 2023 mengatur peningkatan modal disetor bagi perusahaan baru, seperti Rp 1 triliun untuk asuransi dan Rp 2 triliun untuk reasuransi. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan penyesuaian ekuitas minimum bagi perusahaan yang sudah ada, misalnya Rp 250 miliar untuk asuransi dan Rp 500 miliar untuk reasuransi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat fondasi industri perasuransian Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar