Nasibmu Jika Kabur dari Utang Pinjol!

Nasibmu Jika Kabur dari Utang Pinjol!

Haluannews Ekonomi – Kasus gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) semakin marak. Haluannews.id menelusuri risiko fatal yang mengintai jika Anda sengaja melarikan diri dari jerat utang pinjol. Banyak faktor yang mendorong seseorang nekat galbay, mulai dari masalah keuangan, manajemen keuangan buruk, hingga kurangnya pemahaman soal syarat pinjaman. Ironisnya, beberapa konten kreator di media sosial malah mengajak galbay, membuat fenomena ini semakin mengkhawatirkan.

COLLABMEDIANET

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, memperingatkan konsekuensi seriusnya. Denda membengkak, gangguan psikologis akibat beban utang, dan ancaman hukum siap menanti. Ia menyoroti viralnya konten galbay yang bernada negatif, menekankan perlunya edukasi finansial yang masif untuk melawan propaganda tersebut. "Ada risiko hukumnya lho," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi.

Nasibmu Jika Kabur dari Utang Pinjol!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain ancaman hukum, galbay juga merusak skor kredit SLIK OJK. Akibatnya, mendapatkan kredit seperti KPR atau kredit kendaraan akan menjadi mimpi. "Jangan anggap enteng menghindari pembayaran," tegas Indriyatno.

Data OJK per November 2024 menunjukkan 97 perusahaan pinjol legal beroperasi, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp75,60 triliun (pertumbuhan 27,32% YoY). Tingkat risiko kredit macet (TWP90) pun meningkat dari 2,37% (Oktober 2024) menjadi 2,52% (November 2024).

Hal senada disampaikan Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono. Ia menekankan pentingnya menjaga rekam jejak kredit. "Dampaknya luas, bisa susah kerja, cari jodoh pun susah kalau skor kredit buruk," ujarnya dalam AFPI Journalist Workshop and Gathering. Jadi, pikirkan matang-matang sebelum terjerat pinjol dan jangan pernah berpikir untuk kabur dari tanggung jawab utang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar