haluannews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menyoroti tajam proses akuisisi mayoritas saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh MUFG Bank Ltd. Transaksi bernilai fantastis Rp7,04 miliar, yang mengantarkan MUFG menguasai 70,61% kepemilikan MFIN, diduga menyimpan masalah serius terkait keterlambatan pelaporan.

Related Post
Langkah korporasi raksasa perbankan asal Jepang ini terancam sanksi lantaran dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Aturan tersebut secara gamblang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk melaporkan transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu kepada KPPU, paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis.

Menurut investigasi KPPU, akuisisi MUFG atas MFIN secara hukum efektif pada 14 Maret 2024. Dengan demikian, batas waktu pelaporan seharusnya jatuh pada 6 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima notifikasi pada 16 Mei 2024, memunculkan dugaan keterlambatan selama enam hari kerja.
Perkara dengan Nomor 07/KPPU-M/2026 ini telah memasuki babak sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang perdana digelar pada 6 Agustus 2026, dilanjutkan pada 20 Agustus 2026. Dalam sidang kedua, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq, memberikan kesempatan kepada pihak terlapor, MUFG Bank Ltd., untuk menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut, MUFG melalui kuasa hukumnya sempat meminta perpanjangan waktu untuk menyusun tanggapan internal. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kode IB 2, yang memuat pemeriksaan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk, tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Permohonan ini dikabulkan oleh Majelis Komisi, sehingga pihak terlapor dapat mengakses dan memeriksa dokumen tersebut sebagai bagian dari proses pembelaan.
Memasuki sidang ketiga pada 26 Agustus 2026, MUFG Bank Ltd. dengan tegas membantah tudingan keterlambatan notifikasi. Pihak terlapor berargumen bahwa tanggal efektif akuisisi yang seharusnya menjadi dasar perhitungan tenggat waktu adalah 22 Maret 2024. Tanggal ini merujuk pada diterimanya Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan perhitungan tersebut, notifikasi yang disampaikan pada 16 Mei 2024 masih berada dalam koridor 30 hari kerja yang ditetapkan oleh peraturan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan. Publik menantikan bagaimana putusan KPPU akan menjawab polemik akuisisi yang melibatkan dua entitas besar ini.










Tinggalkan komentar