Modus Koperasi Ilegal: Janji Bunga Tinggi, Nasib Anggota Terancam!

Modus Koperasi Ilegal: Janji Bunga Tinggi, Nasib Anggota Terancam!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memburu koperasi nakal yang menawarkan investasi dengan bunga selangit. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan maraknya aduan dari masyarakat yang menjadi korban koperasi ilegal.

COLLABMEDIANET

"Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi) kami menangani banyak sekali pelanggaran. Banyak usaha koperasi ilegal yang terpaksa ditutup dan diserahkan ke pihak berwajib," tegas Friderica dalam konferensi pers Selasa (14/1/2025).

Modus Koperasi Ilegal: Janji Bunga Tinggi, Nasib Anggota Terancam!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Friderica menjelaskan, koperasi open loop memang diperbolehkan menawarkan simpanan kepada anggota dan masyarakat umum. Namun, ketidaktransparanan beberapa entitas koperasi menjadi masalah utama. Banyak masyarakat yang kesulitan membedakan simpanan dengan produk investasi. "Investasi mengandung risiko yang harus dipahami. Para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menyampaikan informasi secara transparan," tegasnya.

Lebih lanjut, Friderica menyoroti minimnya pemahaman masyarakat akan aspek 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi. "Contohnya, ada koperasi yang menawarkan bunga 4% per bulan. Ini jelas tidak logis, tapi masih banyak yang terjebak," ujarnya.

OJK berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha koperasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menambahkan, "OJK akan gencar melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut pengawasan koperasi open loop."

Koordinasi intensif dengan Kementerian Koperasi dan dinas koperasi daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan transisi pengawasan koperasi ke OJK berjalan lancar. OJK memastikan akan melindungi konsumen dari praktik-praktik koperasi yang merugikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar