Modus Baru! Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp 18 Miliar

Modus Baru! Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp 18 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengungkap sindikat investasi bodong bernama Morgan Asset Group yang telah meraup keuntungan hingga Rp 18 miliar. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama kepolisian. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK April 2025, Jumat (9/5/2025). Kiki menekankan bahwa sindikat tersebut beroperasi dengan melakukan impersonifikasi, menipu banyak korban hingga mencapai kerugian fantastis tersebut.

COLLABMEDIANET

Maraknya investasi bodong, menurut Kiki, disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, minimnya pemahaman masyarakat tentang investasi yang baik dan benar. Kedua, dorongan psikologis untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, meskipun dengan cara yang tidak masuk akal. "Seluruh dorongan psikologis semakin diperburuk karena sebagian masyarakat belum memahami pemahaman investasi yang baik. Karena itu jadi PR kita semua untuk terus mengedukasi semua," tegas Kiki.

Modus Baru! Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Raup Rp 18 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebagai respons, OJK mengambil langkah tegas dengan memblokir situs dan aplikasi yang digunakan sindikat tersebut, serta melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Satgas Pasti juga aktif dalam menindak entitas ilegal yang melakukan impersonifikasi, guna mencegah kerugian lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang serupa. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum berinvestasi, serta memprioritaskan edukasi finansial untuk menghindari jebakan investasi bodong.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar