Modus Arisan Online, 85 Orang Tertipu!

Modus Arisan Online, 85 Orang Tertipu!

Haluannews Ekonomi – Polda Metro Jaya mengungkap kasus arisan bodong bermodus investasi online yang menjerat 85 korban. Pelaku, SFM (21), menjalankan aksinya melalui grup WhatsApp "Gu Arisan BYBIYU" dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 70% dalam waktu singkat. Modus operandi yang digunakan adalah skema Ponzi, di mana keuntungan awal dibayarkan dari uang investor baru, bukan dari keuntungan bisnis riil.

COLLABMEDIANET

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan skema investasi yang ditawarkan pelaku. "Investasi Rp 1 juta dalam 10 hari menjadi Rp 1,4 juta, Rp 2 juta menjadi Rp 2,8 juta, dan seterusnya," ujar Ade Ary. Keuntungan awal yang didapat korban membuat skema ini tampak meyakinkan, namun pada transaksi selanjutnya, korban justru mengalami kerugian.

Modus Arisan Online, 85 Orang Tertipu!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Total ada 425 member di grup WhatsApp tersebut, namun hanya 85 orang yang menjadi korban. Pelaku meraup keuntungan rata-rata Rp 50.000 hingga Rp 2 juta dari setiap investor. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli mobil dan membuka usaha laundry. Meskipun Haluannews.id belum merinci total kerugian, polisi memastikan pelaku tidak memiliki izin dari Bappeti dan OJK. Saat ini, polisi masih melakukan audit pendalaman untuk mengetahui total kerugian dan transaksi keuangan.

SFM dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU TPPU. Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi online yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar