Haluannews Ekonomi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan siap disahkan dalam rapat paripurna besok, 4 Februari 2025. Sorotan tertuju pada pasal 3F yang mengatur pendanaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sumber dana raksasa ini berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya, termasuk dana tunai, aset negara, dan saham milik negara.

Related Post
Yang mengejutkan, RUU tersebut menetapkan modal awal Danantara minimal Rp 1.000 triliun! Angka fantastis ini bersumber dari konsolidasi modal BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp 1.135 triliun. Artinya, sebagian besar modal BUMN akan dialokasikan untuk membiayai mega proyek investasi ini. Lebih lanjut, RUU juga membuka peluang penambahan modal dari pemerintah dan/atau sumber lain di masa mendatang.

RUU ini juga memberikan kewenangan luas kepada Danantara untuk berinvestasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta menjalin kerjasama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan dan kerugian yang didapat Danantara sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan tersebut. Penggunaan dana triliunan rupiah ini tentu akan menjadi sorotan tajam publik dan parlemen, mengingat potensi dampaknya yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.




Tinggalkan komentar