Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kabar ini tentu menarik perhatian pelaku pasar dan nasabah perbankan. Penurunan sebesar 25 basis poin (bps) ini efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Related Post
Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP kini berada di level 3,5%, turun dari sebelumnya. Sementara itu, TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap di level 2%. Sedangkan, TBP untuk BPR mengalami penyesuaian menjadi 6%. Keputusan ini diambil LPS setelah mempertimbangkan berbagai faktor makro ekonomi dan kondisi likuiditas perbankan nasional.

Langkah LPS ini memicu beragam spekulasi. Sebagian analis menilai penurunan TBP sebagai sinyal positif bagi stabilitas sistem keuangan, mengingat suku bunga acuan Bank Indonesia yang juga cenderung menurun. Namun, ada pula yang mempertanyakan dampaknya terhadap daya tarik simpanan di perbankan.
Haluannews.id mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pihak LPS terkait pertimbangan teknis dan proyeksi dampak kebijakan ini terhadap sektor perbankan dan nasabah. Informasi lebih detail mengenai dampak penurunan TBP dapat disaksikan dalam program Closing Bell Haluannews.id, Senin (22/09/2025). Para pelaku pasar dan nasabah diimbau untuk mencermati perkembangan situasi dan tetap waspada dalam mengelola keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar