Haluannews Ekonomi – UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) resmi memberikan angin segar bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mandat LPS kini diperluas, tak lagi sekadar meminimalisir kerugian (loss minimizer), melainkan juga mencegah risiko (risk minimizer) yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah berani ini menempatkan LPS sejajar dengan lembaga penjamin simpanan di negara-negara maju.

Related Post
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menjelaskan bahwa perluasan kewenangan ini krusial. Dengan mandat baru, LPS dapat memastikan pencabutan izin usaha bank tidak berdampak buruk pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Konsep early intervention menjadi kunci; LPS tak hanya bereaksi pasca-krisis, tetapi juga proaktif mencegahnya. Kerja sama intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan menjadi tulang punggung strategi pencegahan ini.

Bagaimana LPS menjalankan peran barunya? Untuk mengetahui lebih detail bagaimana LPS menangani permasalahan perbankan dan dampak perluasan mandat ini, saksikan wawancara eksklusif Safrina Nasution dengan Didik Madiyono dalam program Power Lunch Haluannews.id (Senin, 20 Januari 2025). Wawancara ini memberikan gambaran komprehensif kinerja LPS dan masa depan perbankan Indonesia yang lebih stabil.










Tinggalkan komentar