LPS Bocorkan Iuran Jaminan Polis Asuransi

LPS Bocorkan Iuran Jaminan Polis Asuransi

haluannews.id – Lembaga Penjamin Simpanan LPS baru-baru ini mengungkap skema iuran yang akan diterapkan bagi perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis PPP di Jakarta. Usulan ini mencakup iuran awal dan iuran berkala yang wajib dibayarkan oleh setiap entitas asuransi yang tergabung dalam program penting ini.

COLLABMEDIANET

Konsep dasar penetapan iuran ini mengambil inspirasi dari sistem penjaminan simpanan perbankan yang sudah berjalan. Namun ada perbedaan mendasar dalam basis perhitungannya. Jika pada perbankan iuran dihitung berdasarkan Dana Pihak Ketiga DPK untuk asuransi LPS mengusulkan cadangan teknis sebagai dasar pengenaan.

LPS Bocorkan Iuran Jaminan Polis Asuransi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ferdinan D Purba Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS menjelaskan bahwa iuran awal yang diusulkan adalah sebesar 01 persen dari ekuitas perusahaan. Untuk perusahaan asuransi syariah perhitungannya sedikit berbeda yakni 01 persen dari ekuitas ditambah dengan dana tabarru dan tanahud yang setara dengan ekuitas.

"Mengenai iuran kami mengusulkan besaran yang sama dengan perbankan yaitu 01 persen dari ekuitas. Khusus untuk syariah itu 01 persen dari ekuitas ditambah tabarru dan tanahud" ungkap Ferdinan dalam sesi rapat kerja LPS bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis 10 September 2026.

Sebagai ilustrasi nyata jika sebuah perusahaan asuransi memiliki ekuitas senilai Rp1 triliun maka iuran awal yang harus dibayarkan adalah Rp1 miliar. Bagi perusahaan yang baru bergabung setelah program ini resmi diaktifkan basis perhitungan iurannya akan menggunakan modal disetor.

Selanjutnya untuk iuran berkala Program Penjaminan Polis akan dibayarkan setiap semester mengikuti pola pembayaran pada perbankan. Meski demikian metode perhitungan iuran berkala ini akan memiliki kekhasan tersendiri tidak sepenuhnya sama dengan perhitungan DPK.

Regulasi terkait Program Penjaminan Polis ini masih dalam tahap perumusan melalui Peraturan Pemerintah PP. Diharapkan PP tersebut dapat segera rampung dan diterbitkan pada triwulan III tahun 2026.

LPS sendiri telah menyiapkan dua proyeksi waktu aktivasi PPP. Skenario paling optimistis menargetkan program ini dapat mulai berjalan pada April 2027 sementara skenario moderat memprediksi Juli 2027. Saat ini LPS masih berpegang pada skenario yang paling ideal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar