Haluannews Ekonomi – Geger! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat sejumlah lender atau pemberi dana platform Peer-to-Peer (P2P) Lending. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 10/HSP/GPTUN-P2P/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025. OJK dan Agusman tercatat sebagai tergugat. Para lender ini mengaku mengalami gagal bayar dari beberapa fintech, termasuk Investree dan Tanifund.

Related Post
Inti gugatannya? Para lender meminta peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Mereka menilai aturan tersebut memberatkan karena mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan yang tertuang di SE tersebut, menetapkan seluruh risiko pendanaan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) angkat bicara. Ketua AFPI, Entjik, menjelaskan bahwa OJK tengah berupaya mengatur lender agar lebih profesional dengan menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non-profesional. Tujuannya? Melindungi baik lender maupun konsumen.
"Banyak lender yang tidak memahami peran mereka di bisnis ini," ujar Entjik di Bandung, Kamis (23/3). Ia menekankan bahwa dalam industri P2P Lending, platform hanya sebagai perantara antara lender dan peminjam. Perjanjian kredit pun langsung di antara lender dan peminjam, bukan dengan platform. "Kita ini seperti mak comblang," tambahnya saat ditemui di Hotel Mason Pine Bandung.
AFPI, lanjut Entjik, siap membantu penagihan hingga 90 hari. Jika tak membuahkan hasil, penagihan dapat dilakukan melalui pihak ketiga, namun harus merupakan anggota AFPI. "Kita melarang kerjasama dengan pihak ketiga non-anggota AFPI untuk penagihan, karena semua harus kita monitor," tegasnya. Gugatan ini tentu menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait perlindungan bagi lender di industri fintech.










Tinggalkan komentar