Haluannews Ekonomi – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, membuat pengakuan mengejutkan di hadapan Komisi XI DPR. Dalam rapat Kamis (13/2/2025), ia menyatakan aset kripto kini resmi berstatus aset keuangan digital, bukan lagi komoditas!

Related Post
Perubahan signifikan ini sejalan dengan UU P2SK yang memindahkan tanggung jawab pengawasan dan pengelolaan kripto dari Kementerian Perdagangan (melalui BAPPEBTI) ke OJK. "Transisi pengelolaan, yang sebelumnya di bawah BAPPEBTI di Kementerian Perdagangan, telah dialihkan ke OJK. Hal ini karena definisi kripto kini menjadi aset keuangan," tegas Mahendra.

Mahendra menekankan bahwa peralihan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam UU P2SK. Untuk memastikan transisi berjalan mulus, tim transisi gabungan OJK dan Kementerian Perdagangan (BAPPEBTI) dibentuk. Tim ini tak hanya memastikan kelancaran perpindahan tanggung jawab, tetapi juga akan berperan sebagai pendamping OJK agar transisi berjalan sesuai harapan. Langkah ini menandai babak baru pengawasan kripto di Indonesia, dengan OJK memegang kendali penuh.











Tinggalkan komentar