Haluannews Ekonomi – Transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK diproyeksikan tuntas pada kuartal I 2024. Hal ini disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, seusai pertemuan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/1/2024). Pernyataan tersebut muncul setelah Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan pengawasan kripto resmi ditandatangani.

Related Post
Langkah selanjutnya, menurut Tirta, adalah penandatanganan nota kesepahaman antara Bappebti dan OJK. Nota kesepahaman ini akan merinci mekanisme peralihan pengawasan. OJK sendiri telah membentuk tim transisi lintas biro untuk memperlancar proses ini. "Kuartal I mungkin ya bisa selesai. Terutama kan laporan pengawasan pasti harus beralih," jelas Tirta.

Namun, untuk peralihan kewenangan perizinan, Bappebti masih menunggu arahan dari OJK. Hal ini disebabkan masih adanya proses perizinan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berada di bawah naungan Bappebti.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, turut memberikan konfirmasi. Ia memastikan proses transisi dirancang sedemikian rupa agar berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Tahap berikutnya adalah menyiapkan transisi dari Bappebti ke OJK. Kami juga telah berdiskusi dengan Menteri Perdagangan untuk memastikan proses ini berjalan resmi," ujar Mahendra seusai meresmikan perdagangan perdana di BEI.
Mahendra menambahkan bahwa persiapan transisi telah dilakukan jauh sebelum diterbitkannya PP. PP tersebut, menurutnya, hanya akan memperkuat landasan hukum proses peralihan. "Sebenarnya, meski belum ada PP, proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Dengan adanya PP, proses ini secara resmi memiliki legitimasi yang lebih kuat," tegas Mahendra. Ia juga menekankan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses ini, yang lebih bersifat administrasi semata.










Tinggalkan komentar