Kripto Dipindah ke OJK, Aspakrindo: Investor Tenang!

Kripto Dipindah ke OJK, Aspakrindo: Investor Tenang!

Haluannews Ekonomi – Pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK disambut positif Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketua Umum Aspakrindo, Robby, dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/1/2024), menyatakan optimisme terhadap langkah ini. Ia meyakini, OJK dengan pengalaman dan reputasinya di sektor keuangan akan meningkatkan kepercayaan investor.

COLLABMEDIANET

Perubahan ini, lanjut Robby, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses transisi ditargetkan rampung maksimal dua tahun sejak 12 Januari 2023, atau sebelum 12 Januari 2025. Selama periode transisi, OJK telah aktif berkoordinasi dengan Aspakrindo dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini termasuk melalui diskusi, forum, pengumpulan masukan, dan keterlibatan industri dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan OJK.

Kripto Dipindah ke OJK, Aspakrindo: Investor Tenang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pada 19 Desember 2024, OJK telah mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Sosialisasi tersebut mencakup peran OJK, ketentuan teknis perdagangan, dan perlindungan konsumen. OJK juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku industri untuk memastikan transisi berjalan lancar. Robby menegaskan, hingga batas waktu peralihan, Bappebti masih memegang kendali penuh atas aturan, mekanisme, dan kepatuhan.

Aspakrindo memastikan kesiapannya beradaptasi dengan sistem operasional baru dan integrasi pelaporan sesuai standar OJK. Robby menjamin proses transisi tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan. Ia juga telah mensosialisasikan rencana ini kepada anggota Aspakrindo dan pihak terkait, sembari mengimbau semua pihak untuk memantau perkembangannya.

Kepada investor, Robby mengingatkan pentingnya berinvestasi di platform berlisensi Bappebti untuk perlindungan konsumen dan mitigasi risiko, terutama mengingat potensi penipuan di platform tak berlisensi. Ia memastikan regulator, SRO, asosiasi, dan pedagang berkomitmen mencegah gejolak yang dapat mengganggu transaksi dan investasi.

Robby berharap pemerintah mendukung peningkatan literasi digital terkait aset kripto untuk mengurangi risiko penipuan dan kejahatan digital. Ia juga mendorong pendekatan kolaboratif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi dalam mendukung kemajuan industri kripto di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar