Kripto Diambil Alih OJK, Deadline Dekat!

Kripto Diambil Alih OJK, Deadline Dekat!

Haluannews Ekonomi – Desakan DPR semakin kencang! Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK harus tuntas sebelum 12 Januari 2025. Tenggat waktu yang semakin dekat ini membuat DPR mendesak pemerintah dan regulator terkait untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) transisi. Kepastian hukum dalam proses peralihan ini dinilai sangat krusial.

COLLABMEDIANET

Anggota DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan bahwa Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah mengatur peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. PP yang mengatur peralihan ini seharusnya sudah ditetapkan paling lambat enam bulan setelah UU PPSK diterbitkan. Namun, hingga kini RPP masih dalam proses finalisasi.

Kripto Diambil Alih OJK, Deadline Dekat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Proses peralihan kewenangan secara keseluruhan harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyelesaikan transisi ini," tegas Puteri pada Selasa (31/12/2024).

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, DPR telah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah mempercepat terbitnya PP tersebut. Hal ini juga tercantum dalam kesimpulan rapat. Koordinasi yang erat antara OJK, Bappebti, dan regulator lainnya sangat penting untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu operasional pasar.

Puteri menekankan pentingnya OJK untuk menciptakan ekosistem pengawasan yang terintegrasi. Hal ini mencakup kesiapan kelembagaan, regulasi, perizinan, infrastruktur teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen.

Jumlah investor kripto yang mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun per Oktober 2024 menjadi perhatian serius. Angka ini jauh melebihi jumlah investor pasar modal yang hanya sekitar 14,35 juta. Meskipun potensi pasarnya besar, risiko investasi kripto juga tinggi, ditambah maraknya aset kripto ilegal.

"OJK harus memastikan perlindungan konsumen dan investor, serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko aset kripto," pungkas Puteri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar