Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi para pejuang KPR. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah penentu tunggal persetujuan KPR, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pernyataan ini disampaikan Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Jumat (24/1/2025).

Related Post
Mahendra menjelaskan, SLIK hanyalah salah satu informasi yang digunakan bank untuk menganalisis kelayakan debitur. Bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait SLIK dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan saluran aduan melalui kontak 157.

Lebih lanjut, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung sektor perumahan dengan cara melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR. Biasanya, penilaian kualitas kredit didasarkan pada tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Namun, untuk KPR, penilaian dapat difokuskan hanya pada kemampuan membayar.
Selain itu, KPR juga diberikan bobot risiko rendah dan dinilai secara kasus per kasus dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Langkah lain yang diambil OJK adalah mencabut larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah sejak Januari 2023 untuk membantu pendanaan pengembang perumahan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.




Tinggalkan komentar