Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan satu-satunya penentu persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama untuk MBR. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Jumat (24/1/2025). Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami penolakan KPR hanya karena SLIK bisa melapor melalui kontak 157.

Related Post
Mahendra menjelaskan, SLIK hanyalah salah satu informasi yang digunakan bank untuk menganalisis kelayakan debitur. "Bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit pembiayaan perumahan," tegasnya. OJK, lanjut Mahendra, telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong sektor perumahan, termasuk melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR. Penilaian yang biasanya berdasarkan tiga pilar: prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar, kini dapat difokuskan hanya pada kemampuan membayar. Selain itu, KPR juga diberikan bobot risiko rendah dan dinilai secara kasuistis dalam perhitungan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Lebih lanjut, Mahendra menyebutkan bahwa larangan kredit pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut sejak Januari 2023 untuk mendukung pendanaan pengembang perumahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya MBR, dan mengurangi kendala yang ditimbulkan oleh SLIK.




Tinggalkan komentar