Kisruh Hotel Kuta Paradiso: Fireworks Menanti Eksekusi!

Kisruh Hotel Kuta Paradiso: Fireworks Menanti Eksekusi!

Haluannews Ekonomi – Indonesia Financial Watch (IFW) menyoroti kasus Fireworks Ventures Limited yang hingga kini belum bisa menikmati hasil investasinya sejak 2005 akibat sengketa hukum yang berlarut-larut. Abraham Runga Mali, Koordinator IFW, mengungkapkan betapa rumitnya permasalahan ini. Fireworks, yang membeli hak tagih atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) – pemilik Hotel Kuta Paradiso – pada 2005, terhambat oleh hilangnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang menjadi jaminan kredit.

COLLABMEDIANET

Awalnya, PT Millenium Atlantic Securities (MAS), pemenang lelang aset kredit macet GWP dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004, tak memiliki dokumen jaminan berupa tiga sertifikat HGB. Kondisi ini membuat Fireworks, sebagai pemegang hak tagih, kesulitan bertransaksi dengan GWP. Penelusuran menemukan sertifikat tersebut telah berpindah tangan ke Bank Multicor (kini PT Bank China Construction Bank Indonesia/CCBI) melalui Bank Danamon pada 2007.

Kisruh Hotel Kuta Paradiso: Fireworks Menanti Eksekusi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kecurigaan penggelapan pun muncul, mendorong Fireworks melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada September 2016. Meski dua tersangka ditetapkan, kasus tersebut akhirnya dihentikan (SP3) dengan alasan perkara perdata. Bank CCBI mengklaim kepemilikan sertifikat tersebut sah sebagai agen jaminan dan fasilitas sindikasi kreditur, sementara Bank Danamon menyatakan telah menyerahkannya karena tak lagi memiliki kepentingan setelah merger.

Namun, Fireworks berpendapat baik Bank Danamon maupun Bank CCBI tak berhak memegang sertifikat tersebut, mengacu pada Kesepakatan Bersama 8 November 2000. Dalam kesepakatan yang ditandatangani berbagai pihak termasuk bank-bank sindikasi dan BPPN, mandat penuh pengelolaan kredit GWP diberikan kepada BPPN. Ironisnya, BPPN sendiri mencabut sita eksekusi atas aset GWP setelah menjualnya melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada 2004.

Abraham Runga, mantan jurnalis senior bidang bisnis dan finansial, menilai kasus ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan aset kredit macet dan pengalihan hak tagih. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen jaminan kredit, terutama yang melibatkan institusi besar.

Mahkamah Agung pada 13 Desember 2022 menguatkan klaim Fireworks sebagai pemegang hak tagih tunggal yang sah. Namun, Bank CCBI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) II, meskipun ditolak PN Jakarta Utara karena dianggap pengulangan PK sebelumnya. IFW berharap penegak hukum memperhatikan aspek kepastian hukum bisnis dan investasi agar investor tak dirugikan. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam atas ketidakpastian hukum yang masih menghantui dunia investasi di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar