Kenaikan PPN Tak Bikin Kantong Jebol? Ini Faktanya!

Kenaikan PPN Tak Bikin Kantong Jebol? Ini Faktanya!

Haluannews Ekonomi – Mulai 1 Januari 2025, PPN naik jadi 12%. Namun, kabar baiknya, transaksi QRIS di bawah Rp 500.000 tetap aman! Bank Indonesia (BI) memastikan, transaksi QRIS dengan nominal tersebut untuk Usaha Mikro (UMI) bebas PPN. Hal ini disampaikan BI melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia pada Sabtu (28/12/2024).

COLLABMEDIANET

BI menegaskan, PPN hanya dibebankan pada biaya layanan (service fee) yang ditanggung Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). Konsumen tak perlu khawatir, karena PPN tidak dikenakan langsung kepada mereka. Kebijakan MDR QRIS 0% yang berlaku sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp 500.000 di UMI membuat PPN atas transaksi tersebut menjadi Rp 0. Dengan demikian, UMI terbebas dari beban tambahan dan masyarakat tetap nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.

Kenaikan PPN Tak Bikin Kantong Jebol? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga memastikan kenaikan PPN ini tak akan signifikan mempengaruhi inflasi. DJP mengungkapkan inflasi saat ini terbilang rendah, di angka 1,6%, dan kenaikan PPN hanya akan menambah 0,2%. Target inflasi APBN 2025 tetap dijaga di kisaran 1,5%-3,5%. DJP juga menekankan, kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada April 2022 lalu tidak berdampak signifikan pada daya beli masyarakat.

Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan pengusaha dan perbankan. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, memprediksi kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, menekan daya beli, dan berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer. Senada, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko, melihat tantangan khususnya pada penjualan properti di tahun 2025, baik dari sisi kenaikan harga bahan bangunan maupun dari sisi daya beli masyarakat yang tertekan. Perbedaan pandangan ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam memonitor dampak kenaikan PPN.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar