Haluannews Ekonomi – Nasib nahas menimpa emiten tekstil PT Sri Rejeki Iman Tbk (SRIL) atau Sritex. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang berakhir dengan penolakan. Artinya, status pailit Sritex kini inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Di balik kegagalan ini, terungkap sosok kreditur yang menjadi pemicu kebangkrutan raksasa tekstil tersebut: PT Indo Bharat Rayon (IBR).

Related Post
IBR, yang tercatat sebagai pemohon dalam putusan pailit, ternyata memiliki piutang kepada Sritex sebesar Rp 101,31 miliar per Juni 2024. Angka ini memang terbilang kecil, hanya 0,38% dari total liabilitas Sritex. Namun, kegagalan Sritex memenuhi kewajiban pembayarannya kepada IBR berdasarkan Putusan Homologasi sejak Juli 2023 menjadi pemicu utama. Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, menjelaskan bahwa meskipun Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran, hal itu dianggap tidak cukup oleh IBR.

IBR sendiri bukanlah pemain kecil. Berdiri sejak 1980, perusahaan ini merupakan pionir produsen viscose staple fibre (VSF) di Indonesia, dengan kapasitas produksi mencapai 200.000 ton per tahun. IBR merupakan bagian dari Aditya Birla Group, konglomerasi besar asal India yang memiliki sejumlah portofolio di Indonesia, termasuk PT Elegant Textile Industry, PT Indo Liberty Textiles, PT Indo Raya Kimia, dan PT Sunrise Bumi Textiles. Jejak kesuksesan Aditya Birla Group tak lepas dari tangan dingin pendirinya, Ghanshyam Das Birla, yang memulai bisnis dari pedagang katun dan kemudian merambah berbagai sektor. Kini, Aditya Birla Group dipimpin oleh Kumar Mangalam Birla.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex pada Rabu (18/12/2024) ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. Nomor perkara Pengadilan Tingkat Pertama adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, sementara nomor surat pengantarnya 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024e. Perkara dengan nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 saat ini tengah dalam proses minutasi.
Putusan pailit juga menyeret tiga anak usaha Sritex: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, karena dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Dengan demikian, pailitnya Sritex dan anak usahanya menjadi pukulan telak bagi industri tekstil nasional, dan IBR menjadi aktor kunci di baliknya.




Tinggalkan komentar