Haluannews Ekonomi – Rencana DPR RI memberikan pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi negeri, menyusul pemberian serupa kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), menuai kontroversi. Para pengusaha pertambangan mempertanyakan kesiapan kampus dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Related Post
Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menekankan betapa kompleksnya pengelolaan tambang, membutuhkan modal besar dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang kerap berubah-ubah. "Tantangannya sangat besar, mulai dari permodalan hingga inkonsistensi aturan pemerintah," tegas Meidy dalam wawancara eksklusif di program Closing Bell Haluannews.id, Senin (20/01/2025).

Lebih lanjut, Meidy menyoroti draf revisi UU Minerba yang dinilai berpotensi disalahgunakan, khususnya terkait penunjukan perusahaan swasta. Ia juga mempertanyakan kapasitas perguruan tinggi dan mahasiswa dalam mengelola aset tambang yang bernilai ekonomis tinggi. "Kapasitas kampus dan mahasiswa dalam hal ini patut dipertanyakan," tambahnya. Wawancara lengkap Meidy Katrin Lengkey dapat disaksikan di segmen Mining Zone, Closing Bell Haluannews.id. Reaksi keras dari kalangan pengusaha ini menimbulkan pertanyaan besar: akankah rencana ini berujung pada polemik yang lebih besar?




Tinggalkan komentar