Kaget! Bappebti Lepas Pengawasan Kripto ke OJK & BI

Kaget! Bappebti Lepas Pengawasan Kripto ke OJK & BI

Haluannews Ekonomi – Jakarta, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan resmi menyerahkan tongkat estafet pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini diklaim bertujuan menciptakan kepastian hukum di sektor keuangan digital, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku pasar. Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam keterangan pers bersama, Jumat (10/1/2025).

COLLABMEDIANET

"Kemendag berkomitmen memastikan transisi ini berjalan transparan dan aman," tegas Budi. Ia optimistis, pengalihan tugas ini akan berdampak positif jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar kripto Indonesia. Penyerahan tugas ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan. Acara penting ini disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Kaget! Bappebti Lepas Pengawasan Kripto ke OJK & BI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, bersama perwakilan OJK dan BI. Selanjutnya, penandatanganan NK dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan perwakilan OJK. OJK akan mengawasi Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara BI akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses perpindahan tugas secara penuh akan tuntas dalam 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan. Mahendra Siregar menekankan, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalamkan pasar keuangan terintegrasi, dan melindungi konsumen.

"Transisi akan dilakukan secara seamless untuk menghindari gejolak pasar," ujar Mahendra. Destry Damayanti menambahkan, BI siap mengembangkan derivatif PUVA, memanfaatkan potensi pasar untuk mendukung stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian global. Data Haluannews.id menunjukkan, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) Januari-November 2024 mencapai Rp30,503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Sementara transaksi aset kripto periode yang sama mencapai Rp556,53 triliun, melonjak 356,16%. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pasar keuangan Indonesia semakin dalam, kredibel, dan mendukung Indonesia Emas 2045.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar