haluannews.id – Sektor keuangan Indonesia menjadi sorotan utama dalam sebuah forum investasi bergengsi yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2026. Acara tersebut secara khusus mengupas tuntas berbagai kesempatan dan hambatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang diharapkan mampu menjadi pendorong utama perekonomian nasional.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kestabilan adalah fondasi krusial. Menurutnya, keutuhan dan integritas akan membangun keyakinan publik, dan keyakinan ini harus diwujudkan menjadi investasi yang produktif demi kemajuan ekonomi Indonesia.

Di tengah gejolak ekonomi dan geopolitik global yang penuh ketidakpastian, termasuk fluktuasi kurs mata uang dan pergerakan dana yang bergejolak, OJK menjamin bahwa sektor keuangan Tanah Air tetap tangguh. Ketahanan ini ditopang oleh modal yang kokoh, ketersediaan dana yang cukup, serta manajemen risiko yang terkontrol dengan baik.
Salah satu fokus utama OJK adalah merespons kekhawatiran dari penyedia indeks global, seperti MSCI, yang mendorong peningkatan transparansi di pasar saham Indonesia. Dalam konteks ini, keputusan S&P Global Ratings untuk mempertahankan peringkat kredit atau sovereign credit rating Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil, disambut positif oleh pelaku pasar.
Lebih lanjut, OJK juga gencar mendorong pelaksanaan Undang-Undang P2SK. Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK telah menyiapkan delapan program strategis dan prioritas yang siap dijalankan guna mengukuhkan sektor keuangan nasional.










Tinggalkan komentar