Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan resmi terkait nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak program restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life. Keputusan OJK ini cukup mengejutkan pasar dan menimbulkan pertanyaan baru di tengah proses likuidasi perusahaan asuransi tersebut.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/3/2025), menjelaskan bahwa pemegang polis yang menolak restrukturisasi, berjumlah 374 perorangan dan 119 bancassurance dengan total kewajiban Rp 180,80 miliar, akan tetap dibayarkan. Namun, pembayaran tidak akan dilakukan secara penuh, melainkan proporsional sesuai dengan aset Jiwasraya yang tersedia setelah proses likuidasi. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi OJK dalam menyelesaikan kewajiban Jiwasraya kepada para pemegang polisnya.

Situasi ini semakin kompleks mengingat pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025. Setelah pencabutan izin, Jiwasraya diwajibkan memenuhi kewajiban hukumnya. Menariknya, 70 nasabah bancassurance menuntut pembayaran penuh klaim senilai Rp 217 miliar, berdasarkan putusan inkracht Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap pemerintah dapat memanfaatkan aset sitaan hasil kejahatan korupsi Jiwasraya di Kejaksaan Agung senilai Rp 3,1 triliun untuk menutupi sisa klaim. Permintaan ini menimbulkan pertanyaan akan mekanisme dan prioritas penggunaan aset sitaan tersebut.
Ke depan, proses pembayaran kepada nasabah yang menolak restrukturisasi akan menjadi sorotan utama. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci dalam menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sektor asuransi di Indonesia. Bagaimana OJK akan mengalokasikan aset yang terbatas dan memastikan keadilan bagi semua pemegang polis akan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar