Jelang Nataru, Rp 2,68 Triliun Raib! OJK Ungkap Taktik Penipu Online

Jelang Nataru, Rp 2,68 Triliun Raib! OJK Ungkap Taktik Penipu Online

Haluannews Ekonomi –
Jakarta, Haluannews.id – Menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyalakan alarm peringatan bagi masyarakat Indonesia. Otoritas pengawas sektor keuangan ini menyoroti lonjakan drastis kasus penipuan yang berpotensi merugikan konsumen, dengan total kerugian mencapai angka fantastis Rp 2,68 triliun.

COLLABMEDIANET
Jelang Nataru, Rp 2,68 Triliun Raib! OJK Ungkap Taktik Penipu Online
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa modus penipuan paling dominan menjelang akhir tahun ini adalah melalui transaksi belanja daring. Penipuan dengan skema tautan berbahaya telah mencatat lebih dari 64 ribu laporan, mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,14 triliun.

Selain itu, modus penyamaran sebagai entitas atau perusahaan resmi juga menjadi ancaman serius, dengan 39 ribu laporan dan kerugian mencapai Rp 1,54 triliun. Tak kalah berbahaya, penyebaran file APK (Android Package Kit) melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp untuk menguras isi mobile banking, telah memakan lebih dari 5 ribu korban dengan total kerugian melampaui Rp 600 juta.

Modus penipuan berkedok hadiah atau donasi, terutama saat terjadi bencana, juga mengalami peningkatan. OJK mencatat 775 laporan terkait modus ini, dengan kerugian sekitar Rp 200 juta. Pelaku biasanya meminta data pribadi atau mengarahkan korban ke rekening donasi palsu.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah mengklik tautan yang mencurigakan, serta tidak pernah membagikan kode OTP (One Time Password) maupun PIN kepada siapa pun," tegas Kiki dalam konferensi pers RDK OJK, yang dikutip Haluannews.id pada Kamis (25/12/2025). Ia juga menekankan pentingnya verifikasi ulang jika ada pihak yang mengaku dari instansi resmi seperti Dukcapil, mengingat variasi modus penipuan yang semakin kompleks.

Di sisi lain, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi perhatian serius. OJK menemukan bahwa kelompok usia muda menjadi korban paling rentan. Sebanyak 6.533 laporan atau 35% berasal dari korban berusia di bawah 25 tahun, sementara 38,7% dari mereka yang berusia di atas 26 tahun. Kebutuhan mendesak, gaya hidup konsumtif, serta kemudahan akses menjadi pemicu utama generasi muda terjerat jerat pinjol ilegal. Untuk memerangi fenomena ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) gencar melakukan patroli siber setiap hari untuk memblokir akses aplikasi pinjol ilegal.

Sepanjang tahun ini, platform pelaporan SiPasti OJK telah menerima 23 ribu pengaduan. Dari jumlah tersebut, 18.633 laporan berkaitan dengan pinjol ilegal dan 4.500 laporan terkait investasi ilegal. Berdasarkan laporan-laporan ini, OJK berhasil mengidentifikasi dan menindak 2.707 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 entitas pinjol ilegal dan 444 entitas investasi ilegal.

"Data dari IASC (Integrated Anti-Scam Center) juga menunjukkan peningkatan. Kami telah menerima 3.073 laporan dan berhasil memblokir 117 ribu rekening dengan dana yang dapat diselamatkan mencapai Rp 389 miliar," tambah Kiki.

Namun, Kiki menggarisbawahi bahwa peluang pengembalian dana sangat bergantung pada kecepatan korban dalam melapor. Rata-rata korban di Indonesia baru melapor dalam waktu 12 jam, jauh lebih lambat dibandingkan negara lain yang mampu melapor dalam 12-20 menit. Keterlambatan ini menyebabkan jejak digital pelaku lebih mudah hilang dan dana semakin sulit dilacak.

OJK mendesak masyarakat untuk segera melapor melalui Anti-Scam Center atau bank terkait jika menemukan transaksi atau aktivitas mencurigakan. Kecepatan pelaporan adalah kunci untuk meningkatkan peluang pemulihan dana yang telah dirampas oleh para penipu.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar