Haluannews Ekonomi – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, mengancam inklusi keuangan yang seharusnya positif. Meskipun sektor pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berkembang pesat, praktik pinjol tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini justru menjerat banyak individu dalam lingkaran utang. Para ekonom menyoroti urgensi langkah konkret untuk membentengi masyarakat dari jeratan ini, mengingat kerugian finansial dan psikologis yang ditimbulkannya.

Related Post
Pinjol ilegal merujuk pada entitas penyedia pinjaman digital yang beroperasi tanpa registrasi atau izin resmi dari OJK. Ciri khasnya meliputi penetapan bunga dan biaya yang mencekik, jauh melampaui batas wajar yang diatur regulator, serta seringkali mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen. Kelompok masyarakat rentan, seperti individu berpenghasilan rendah dan mereka dengan literasi keuangan terbatas, menjadi sasaran empuk. Mereka kerap tidak memenuhi kriteria ketat pinjaman daring (pindar) legal yang diawasi OJK, sehingga terpaksa mencari jalan pintas ke pinjol ilegal tanpa menyadari risiko besar yang menanti.

Rani Septya, Peneliti Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (CELIOS), menjelaskan kepada Haluannews.id bahwa ada beragam alasan mengapa masyarakat masih memilih pinjol ilegal. "Ini banyak faktornya. Mungkin kurang edukasi, mungkin juga sebenarnya masyarakat tahu itu ilegal, tapi tetap memilih ilegal karena tergiur jumlah pinjamannya yang lebih besar," ungkap Rani. Menurutnya, pembentukan kesadaran publik terhadap bahaya pinjol ilegal membutuhkan upaya edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak. "Tentu untuk meningkatkan kesadaran perlu bantuan semua pihak ya. Dari OJK bersama dengan asosiasi harus selalu memastikan edukasi dan kampanye bagi masyarakat mengenai Pindar yang legal dan aman itu seperti apa dan apa saja," tambahnya.
Menyikapi fenomena ini, OJK telah menerbitkan regulasi mengenai batas suku bunga maksimal untuk pinjaman daring, salah satu upaya membendung praktik pinjol ilegal. Namun, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan agar kebijakan bunga yang terlalu rendah diterapkan dengan hati-hati. "Karena ketika bunga terlampau rendah, lender akan mengurangi investasi di pindar legal. Calon borrower melihat lebih menguntungkan untuk meminjam di pinjol ilegal karena dananya banyak," terang Nailul.
Nailul juga menilai bahwa upaya OJK dalam memberantas pinjol ilegal masih belum optimal, terutama karena tingginya permintaan dari masyarakat. "Mereka yang tertolak di sistem pindar legal, akan beralih ke pinjol ilegal untuk mendapatkan pembiayaan karena memang mereka butuh. Mereka butuh untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya. Banyak saluran, baik media sosial maupun platform video, masih secara terang-terangan menampilkan promosi pinjol ilegal, memperparah situasi.
Melalui riset terbarunya bertajuk "Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring", CELIOS merekomendasikan sejumlah kebijakan strategis bagi regulator. Di antaranya adalah kampanye dan sosialisasi kolaboratif mengenai bahaya pinjol ilegal serta cara menghindarinya, serta integrasi pembahasan keuangan digital (meliputi pembayaran, tabungan, kredit, asuransi, dan investasi) ke dalam kurikulum pendidikan formal.
Sejarah penetapan batas bunga pinjaman daring menunjukkan evolusi kebijakan. Pada 2018, Code of Conduct menetapkan batas 0,8% per hari, bertujuan menekan bunga tinggi dan membedakan pindar legal dari ilegal. Kemudian, pada 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menurunkan batas ini menjadi 0,4% per hari atas imbauan OJK. Pasca-penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI menyelaraskan kebijakan dengan mencabut batas bunga sebelumnya.
Berdasarkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pindar kini diatur lebih spesifik. Untuk sektor produktif dengan penyaluran hingga Rp50.000.000, batasnya adalah 0,75% untuk tenor hingga 6 bulan dan 0,1% untuk tenor di atas 6 bulan. Sementara itu, pendanaan produktif di atas Rp50.000.000 memiliki batas 0,1%. Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum bunga ditetapkan 0,3% untuk tenor hingga 6 bulan dan 0,2% untuk tenor di atas 6 bulan.
Meskipun regulasi terus diperbarui, perang melawan pinjol ilegal memerlukan sinergi kuat antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat. Edukasi yang masif dan pemahaman yang mendalam tentang risiko adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jeratan utang yang merugikan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar