Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan dua petinggi PT Investree Radhika Jaya. Pada Kamis (22/1/2026), penyidik OJK secara resmi menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Related Post
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Kasus ini bermula antara tahun 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin resmi (unregistered lender). Para tersangka menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, praktik yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam integritas sektor jasa keuangan.

OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor para tersangka. Berkat kerjasama intensif lintas instansi, termasuk KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang terjalin dalam penanganan kasus ini. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi investor serta masyarakat.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar