Indofarma Jual Setengah Asetnya!

Indofarma Jual Setengah Asetnya!

Haluannews Ekonomi – PT Indofarma Tbk (INAF) resmi melepas lebih dari 50% asetnya. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui penjualan tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, sesuai putusan homologasi nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jakarta Pusat tanggal 15 Agustus 2024. Indofarma sebelumnya menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari krediturnya.

COLLABMEDIANET

Dana hasil penjualan aset, yang meliputi 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di 10 lokasi dan aset jaminan non-produksi di Jakarta, akan dialokasikan untuk membayar kewajiban, termasuk biaya resesi, modal kerja, dan utang kepada para kreditur. Direktur Utama Indofarma, Yeli Andriani, memastikan penjualan aset non-jaminan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. "Aset yang dijual berupa tanah kosong, kantor cabang yang sudah ditutup, dan rumah-rumah yang diperoleh dari wanprestasi debitur," jelas Yeli dalam Public Exposure, Jumat (13/12/2024). Penjualan aset jaminan berupa kantor pemasaran di Jl. Tambak, Matraman, Jakarta Timur, juga diyakini tidak akan menghambat kinerja perusahaan karena Indofarma memiliki aset yang lebih besar dan efisien di Cibitung, serta penerapan sistem kerja jarak jauh.

Indofarma Jual Setengah Asetnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelumnya, INAF menghadapi gugatan pailit dari dua perusahaan. Putusan homologasi pada 15 Agustus 2024 menetapkan kewajiban pembayaran INAF kepada dua kreditur, sebesar Rp 17.144.000.000 dan Rp 19.838.416.199. Namun, upaya hukum kasasi diajukan oleh kedua kreditur tersebut pada 29 Agustus 2024, mengakibatkan surat pemberitahuan dan penyampaian salinan permohonan kasasi diterima INAF. Langkah penjualan aset ini menjadi strategi Indofarma untuk menyelesaikan permasalahan keuangannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar