Hindari Jebakan Debt Collector! Begini Caranya!

Hindari Jebakan Debt Collector! Begini Caranya!

Haluannews Ekonomi – Kesulitan bayar cicilan pinjaman online (pinjol)? Jangan panik! Haluannews.id mengungkap cara mudah terhindar dari kejaran debt collector. Ternyata, restrukturisasi pinjaman bisa jadi solusi. Restrukturisasi, proses mengubah ketentuan pembayaran utang antara peminjam dan pemberi pinjaman, bertujuan membantu peminjam yang kesulitan.

COLLABMEDIANET

Mirip restrukturisasi kredit perbankan yang meliputi perpanjangan jangka waktu, penurunan suku bunga, pengurangan pokok pinjaman, hingga penghapusan denda, pinjol punya mekanisme berbeda. Karena dana pinjol tak berasal dari platform, penyedia aplikasi tak bisa langsung melakukan restrukturisasi.

Hindari Jebakan Debt Collector! Begini Caranya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan, OJK tengah menyiapkan aturan restrukturisasi melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUP). "Para lender akan berdiskusi," ujarnya dalam media briefing OJK, Selasa (21/1/2025).

Namun, skema ini baru berlaku untuk pinjaman konsorsium (satu peminjam, banyak pemberi pinjaman). Skema pinjol lain (satu pemberi pinjaman, banyak peminjam) belum tercakup. Nasrullah berharap, RUP dapat mengatasi masalah pinjaman macet fintech lending.

Surat Edaran (SE) OJK No. 1/SEOJK.06/2024 mewajibkan pelaku usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melampirkan Laporan restrukturisasi pendanaan jika ada akad perjanjian restrukturisasi antara Lender dan Borrower. Laporan tersebut memuat kode pendanaan (sebelum dan sesudah restrukturisasi), periode, tenor, outstanding, dan jumlah cicilan baru.

Lebih lanjut, Nasrullah menyebutkan, lender berhak (namun tak wajib) mengalihkan risiko ke perusahaan asuransi, sesuai SE OJK No. 19 SEOJK.06/2023. "Penggunaan asuransi merupakan kesepakatan antara lender dan perusahaan asuransi," jelasnya.

Data OJK per November 2024 menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp75,60 triliun (naik 27,32% YoY). Tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat dari 2,37% (Oktober 2024) menjadi 2,52% (November 2025).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar