Haluannews Ekonomi – Jakarta – Sejumlah entitas di sektor asuransi terpantau belum merampungkan kewajiban pelaporan keuangan tahun buku 2025. Batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026, telah terlampaui, memicu pertanyaan di kalangan pelaku pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, akhirnya buka suara terkait fenomena ini, seperti dilaporkan Haluannews.id.

Haluannews Ekonomi -  Jakarta – Sejumlah entitas di sektor asuransi terpantau belum merampungkan kewajiban pelaporan keuangan tahun buku 2025. Batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026, telah terlampaui, memicu pertanyaan di kalangan pelaku pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, akhirnya buka suara terkait fenomena ini, seperti dilaporkan Haluannews.id.

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Implementasi Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi biang keladi utama. Standar baru ini, menurutnya, menghadirkan tantangan signifikan bagi industri dalam menyusun laporan keuangan yang komprehensif dan akurat. "Standar baru ini menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan," ujar Ogi.

COLLABMEDIANET

Menyikapi kondisi tersebut, OJK tengah mempertimbangkan langkah relaksasi berupa perpanjangan tenggat waktu pelaporan. Kebijakan ini diambil demi memastikan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. "Kita mau kasih relaksasi penambahan waktu ya karena ini kalau dipaksakan (untuk mengumpulkan laporan keuangan) juga nggak bagus juga," ungkap Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Diperkirakan, perpanjangan waktu ini dapat berlangsung hingga April, bahkan paling lambat Juni 2026.

Haluannews Ekonomi -  Jakarta – Sejumlah entitas di sektor asuransi terpantau belum merampungkan kewajiban pelaporan keuangan tahun buku 2025. Batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026, telah terlampaui, memicu pertanyaan di kalangan pelaku pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, akhirnya buka suara terkait fenomena ini, seperti dilaporkan Haluannews.id.
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, Ogi menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat spesifik, hanya berlaku untuk periode pelaporan kuartal IV tahun 2025. Hingga saat ini, OJK belum memiliki data pasti mengenai jumlah perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya. Hal ini dikarenakan proses pelaporan masih berlangsung dan memerlukan verifikasi menyeluruh dari pihak otoritas.

Meskipun data pasti dari OJK belum tersedia, penelusuran melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan beberapa emiten asuransi yang belum merilis laporan keuangan tahun buku 2025 mereka. Di antaranya adalah PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI), PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU). Keterlambatan ini tentu menjadi perhatian bagi investor dan analis pasar yang menantikan transparansi kinerja perusahaan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar