Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin usaha selama satu tahun kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Sanksi ini merupakan buntut dari pelanggaran serius yang ditemukan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Related Post
Keputusan pembekuan izin ini, yang ditetapkan OJK pada 6 Februari 2026, juga disertai dengan denda administratif sebesar Rp250 juta. Selain itu, UOB Kay Hian Sekuritas diperintahkan secara tertulis untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening efek afiliasinya dalam kurun waktu 10 hari kerja. Meski demikian, OJK memastikan bahwa kegiatan penjaminan emisi efek yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan sanksi masih diizinkan untuk diselesaikan.

Pelanggaran utama yang disoroti OJK adalah kegagalan UOB Kay Hian Sekuritas dalam menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) secara memadai. Khususnya, hal ini terkait dengan delapan investor referral client yang diwakili oleh UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam IPO Repower.
Hasil pemeriksaan OJK mengungkap bahwa kedelapan investor tersebut mendapatkan penjatahan pasti saham IPO. Lebih lanjut, dana untuk pembelian saham-saham ini diketahui bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Ironisnya, dokumen pembukaan rekening menunjukkan bahwa kedelapan investor tercatat sebagai staf Repower Asia Indonesia, namun dalam formulir pemesanan dan penjatahan saham (FPPS), UOB Kay Hian Pte. Ltd. justru menyampaikan informasi yang tidak benar.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya menyadari ketidaksesuaian informasi tersebut, namun tetap menjadikannya dasar untuk penjatahan pasti saham IPO. Atas dasar pelanggaran ini, UOB Kay Hian Sekuritas dinyatakan melanggar ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) serta aturan terkait pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Tak hanya UOB Kay Hian Sekuritas, OJK juga menjatuhkan sanksi berlapis kepada pihak-pihak terkait lainnya. UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda sebesar Rp125 juta karena dinilai menjadi penyebab terjadinya pelanggaran. Selain itu, Yacinta Fabiana Tjang, yang menjabat sebagai Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018-2020, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK menegaskan bahwa sanksi tegas ini merupakan wujud komitmen regulator dalam menegakkan hukum demi menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Regulator juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peran penjamin emisi, terutama dalam proses IPO, guna memastikan praktik penjatahan saham berjalan secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar