Haluannews Ekonomi – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan Direktur Utama PT Minna Padi Asset Management (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka kunci dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang. Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan praktik insider trading dan manipulasi pasar yang terstruktur di sektor reksa dana domestik.

Related Post
Tak hanya DJ, penyidik juga menyeret Edy Sontoso (ESO), seorang figur penting yang memegang saham di PT Minna Padi Asset Management, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra, sebagai tersangka. Keterlibatan istri ESO, berinisial EL, turut diungkap dan ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan adanya dugaan jaringan transaksi afiliasi yang kompleks.

Bareskrim merinci bahwa ESO dan para afiliasinya diduga kuat memanfaatkan PT MPAM sebagai instrumen untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah. Modus operandi yang terkuak melibatkan pembelian saham-saham tertentu dengan harga yang relatif rendah, kemudian secara sistematis menjualnya kembali ke produk reksa dana lain dengan valuasi yang jauh lebih tinggi. Transaksi ini dieksekusi melalui mekanisme Pasar Nego dan Pasar Reguler, dengan secara sengaja menggunakan rekening reksa dana sebagai lawan transaksi. Pola semacam ini, menurut penyidik, secara fundamental telah menciptakan distorsi harga dan gagal merefleksikan nilai fundamental aset yang sebenarnya, merugikan investor dan integritas pasar.
Guna memperkuat konstruksi kasus, penyidik telah memanggil dan memeriksa 44 orang saksi, serta meminta keterangan dari dua ahli di bidang pidana dan pasar modal. Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum, Bareskrim juga telah memblokir 14 sub rekening efek yang terafiliasi dengan MPAM, dengan estimasi total aset saham mencapai sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme pasar modal yang transparan dan adil.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar