Haluannews Ekonomi – Komisi VI DPR RI dan Menteri BUMN menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan Badan Legislasi DPR telah menyempurnakan konsep RUU ini dan Komisi VI resmi mendapat mandat untuk pembahasan lebih lanjut. "Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk percepatan pembahasan. Komisi VI dan BUMN berkomitmen membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tegas Anggia.

Related Post
RUU BUMN ini mencakup beberapa poin krusial. Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mempertegas tugasnya sesuai perkembangan regulasi. Kedua, penegasan aturan pembentukan anak usaha BUMN, termasuk definisi, mekanisme, dan pengelolaan korporasi, meliputi restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi demi daya saing BUMN yang lebih tinggi.

Ketiga, RUU ini menyoroti kompetensi SDM, mencakup peluang kerja penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan di jajaran direksi dan komisaris. Keempat, penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi, serta kewajiban tanggung jawab sosial BUMN, termasuk pembinaan UMKM dan masyarakat sekitar. Terakhir, RUU ini menekankan transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal.
Anggia menambahkan, revisi UU BUMN telah digulirkan sejak 2016 dan masuk program legislasi nasional 2020-2024, namun mandek hingga akhir tahun lalu karena rancangan revisi belum diserahkan ke pemerintah. Kini, dengan pembentukan Panja, diharapkan pembahasan RUU ini dapat segera rampung.










Tinggalkan komentar